Pages

Tuesday, October 6, 2015

Follow Aisyah Open Your Heart

Follow Aisyah Open Your Heart

Berikut ini merupakan daftar persoalan-persoalan di mana Aisyah berbeda pendapat dengan para sahabat yang lain. Daftar ini bersumber dari buku yang berjudull “Aisyah The true Beauty” halaman 343:

  1. Aisyah berpendapat bahwa mencium istri tidak membatalkan wudhu. Adapun Ibnu Umar berpendapat bahwa mencium istri itu membatalka wudhu. Aisyah berpendapat seperti itu karena saat Rasulullah shalat ketika hendak sujud beliau terhalang oleh kaki Aisyah yang sedang tidur di dekatnya. Rasulullah kemudian menyingkirkan kaki tersebut.
  2. Aisyah berpendapat bahwa membawa jenazah tidak membatalkan wudhu, sedangkan pendapa Abu Hurairah, membawa jenazah akan membatalkan wudhu.
  3. Aisyah berpendapat bahwa perempuan tidak harus menggeraikan rambutnya ketika melakukan mandi wajib, sedangkan Ibnu Umar dan Abdullah bin Amr bin Ash menyuruh para perempuan untuk mengguyur rambutnya. Aisyah berpendapat seperti ini karena ia pernah mandi wajib bersama Rasulullah dari satu bejana. Ia hanya mengusap kepalanya sebanyak tiga kali. Rasulullah tidak menegur Aisyahh dalam perkara tersebut.
  4. Aisyah berpendapat bertemunya kemaluan laki-laki dan perempuan meski tidak mengeluarkan mani telah mewajibkan mandi wajib. Pendapat Jabir, mandi wajib hanya dilakukan ketika keluar air mani.
  5. Aisyah berpendapat: Makna dari quru’ adalah suci dari haid, sedangkan para sahabat lain berpendapat bahwa quru’ adalah haid.
  6. Aisyah berpendapat bahwa orang yang memandikan jenazah tidak wajib mandi setelahnya. Menurut pendapat Abu Hurairah, orang yang memandikan jenazah wajib mandi setelahnya.
  7. Aisyah berpendapat kalau rambut jenazah perempuan tidak perlu disisir. Pendapat Ummu Athiyyah menyatakan bahwa rambut jenazah perempuan harus disisir.
  8. Aisyah berpendapat bahwa melinasnya seorang perempuan di depan orang yang sedang sholat tidak membatalkan sholat. Abu Hurairah berpendapat bahwa melintasnya seorang perempuan di hadapan orang yang sedang sholat membatalkan sholat tersebut.
  9. Aisyah berpendapat bahwa sholat Subuh dilaksanakan saat pagi masih gelap. Rafi’ bin Khudaij berpendapat bahwa sholat Subuh dilaksanakan pada saat pagi mulai terang.
  10. Aisya berpendapat bahwa melaksanakan sholat Magrib pada awal waktu adalah sunnah. Pendapat Abu Musa Al-Asy’ari, sholat Magrib sebaiknya dilaksanakan pada akhir waktu.
  11. Aisyah berpendapat bahwa melaksanakan sholat Ashar pada wal waktu adalah sunnah. Pendapat Ummu Salamah, shalat Ashar sebaiknya dilakukan pada akhir waktu.
  12. Aisyah berpendapat bahwa orang yang berada dalam keadaan junub di pagi hari puasanya tidak batal. Menurut Abu Hurairah, orang yang berada dalam keadaan junub ketika masuk waktu berpuasa maka puasanya batal.
  13. Aisyah berpendapat bahwa mempercepat berbuka puasa adalah sunnah. Pendapat Abu Musa Al-Asy’ari, bahwa mengakhirkan berbuka puasa adalah sunnah.
  14. Aisyah berpendapat bahwa memakan daging binatang kurban tetap boleh dilakukan setelah tiga hari. Ali dan Ibnu Umar berpendapat bahwa memakan daging qurban hanya boleh selama tiga hari.
  15. Aisyah berpendapat bahwa berhenti di lembah Muhashshah ketika sedang berhaji bukan merupakan sunnah. Namun Ibnu Umar berpendapat bahwa berhenti di lembah Muhhashshah ketika berhaji adalah sunnah.
  16. Aisyah berpendapat bahwa menggunakan wewangian setelah mencukur rambut dalam pelaksanaan ibadah haji boleh dilakukan. Namun menurut pendapat Ibnu Umar, menggunakan wewangian setelah mencukur rambut dalam pelaksanaan ibadah haji tidak boleh dilakukan.
  17. Menurut pendapat Aisyah, orang yang membawa binatang qurban dalam pelaksanaan ibadah haji boleh melakukan apa yang boleh dilakukan oleh jamaah haji lainnya. Dalam artian, hal itu sebagai denda baginya. Namun menurut pendapat Ibnu Abbas, orang yang membawa binatang kurban dalam pelaksanaan ibadah haji hanya boleh melakukan apa yang dilarang apabila binatang kurbannya telah disembelih.
  18. Aisyah berpendapat bahwa perempuan yang haid tidak perlu melakukan thawaf wada’. Menurut pendapat Ibnu Umar, perempuan yang haid harus menunggu hingga suci dan baru melakukan thawaf wada’.
  19. Aisyah berpendapat bahwa perempuan boleh mengenakan pakaian berwarna kuning ketika melaksanakan haji. Menurut pendapat Umar, mengenakan pakaian berwarna kuning dalam pelaksanaan ibadah haji makruh hukumnya bagi perempuan.
  20. Aisyah berpendapat bahwa memotong beberapa helai rambut sudah cukup bagi perempuan dalam pelaksanaan ibadah haji. Namun menurut pendapat Ibnu Zubair, seorang perempuan harus memotong minimal seperempat dari rambutnya.
  21. Aisyah berpendapat bahwa harta anak yatim dan anak kecil yang belum baligh wajib dikenakan zakat. Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa harta anak yatim dan anak kecil yang belum baligh tidak wajib dikenakan zakat.
  22. Mengenai masa ‘iddah bagi perempuan hamil yang ditinggal mati suaminya, Aisyah berpendapat bahwa ‘iddah-nya sampai ia melahirkan. Pendapat Ibnu Abbas, ‘iddah-nya paling lama empat bulan sepuluh hari atau hingga ia melahirkan.
  23. Mengenai talak Aisyah berpendapat bahwa pemberian pilihan cerai oleh seorang suami kepada istrinya tidak dianggap talak. Menurut pendapat Zaid bin Tsabit dan Ali, pemberian opsi perceraian oleh seorang suami dianggap sebagai talak sekali.
  24. Aisyah berpendapat bahwa peyusuan dapat menyebabkan hubungan mahram meskipun dilakukan kepada orang dewasa. Menurut para istri Nabi yang lain, penyusuan yang dilakukan kepada orang dewasa tidak dapat menyebabkan hubungan mahram.
  25. Aisyah berpendapat bahwa untuk menyebabkan hubungan mahram, penyusuan harus berlangsung minimal lima kali. Menurut pendapat sebagian sahabat, untuk menyebabkan hubungan mahram, penyusuan cukup berlangsung satu kali.
  26. Aisyah berpendapat bahwa seorang budak yang berjanji bahwa ia hendak menebus dirinya dengan sejumlah harta baru bisa dianggap merdeka setelah ia membayar seluruh harta yang dijanjikannya. Apabila pembayaran itu kurang, meski hanya sebesar biji gandum, maka budak itu dianggap belum meredeka. Para sahabat yang lain berpendapat, jika yang tersisa kurang dari satu dirham, maka budak itu sudah bisa dianggap merdeka.
  27. Aisyah berpendapat bahwa pemotongan tangan pencuri hanya bisa dilakukan apabila barang yang dicurinya bernilai. Paling tidak bernilai tiga dirham. Menurut pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, pemotongan tangan pencuri hanya dilakukan apabila barang yang dicuri bernilai paling tidak sepuluh dirham.
  28. Pendapat Aisyah : Talak dan pembebasan budak tidak berlaku jika diucapkan dalam keadaan terpaksa. Pendapat Mazhab Hanabi: Talakdan pembebasan budak tetap berlaku meski diucapkan dengan terpaksa.
  29. Menurut pendapat Aisyah: Perempuan yang ditalak tiga harus menghabiskan masa ‘iddah di rumah suaminya dan tidak boleh keluar rumah. Pendapat Fatimah binti Qais: Perempuan yang ditalak tiga boleh menghabiskan masa ‘iddah di luar rumah suaminya.
  30. Menurut pendapat Aisyah: jika seseorang meninggal dan meninggalkan dua anak perempuan, seorang cucu perempuan (anak perempuan dari anak perempuan), dan cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki), maka dua orang anak perempuan mendapat 2/3 warisan, sepertiga sisanya dibagi antara cucu perempuan dan cucu laki-laki. Sementara pendapat Ibnu Mas;ud : sepertiga sisanya adalah milik cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki), sedangkan cucu perempuan (anak perempuan dari anak perempuan) sama sekali tidak mendapat harta warisan.
Hal tersebut di atas adalah sebagian kecil ilmu yang dapat kita pelajari, dan masih banyak lagi teladan dari sosok Ummul Mukminin Aisyah.

No comments:

Post a Comment