Pages

Friday, November 13, 2015

Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (Confined Spaces)



Sumber bahaya : bahan kimia/racun dan mudah terbakar (gas, uap, asap, debu dll). Okksigen defisiensi/ kadar oksigen berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak/terliputi (enfulgment), resiko fisik lainnya (kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras dll)

Ruang terbatas : tangki penyimpnanan, bejana transpor, boiler, jaringan perpipaan, terowongan bawah tanah dan lain-lain

Berbagai jenis pekerjaan di ruang terbatas:
-      Pemeliharaan (pencucian atau pembersihan)
-      Pemeriksaan
-      Pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat
-      Perbaikan
-      Penyelamatan dan memberikan pertolongan kepada pekerja yang cidera atau pingsan dari ruang terbatas
-      Jenis pekerjaan lainnya yang mengharuskan masuk ke dalam ruang terbatas

Pengurus wajib melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap tempat kerja untuk menentukan apakah terdapat ruang terbatas dengan ijin khusus. Jika pada tempat kerja terdapat ruang terbatas dengan ijin khusus, pengurus wajib menginformasikannya kepada pekerja dengan memasang tanda bahaya.
Jika pengurus memutuskan bahwa pekerja tidak diperbolehkan masuk, pengurus wajib melakukan langkah-langkah mencegah dan melarang pekerja memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus tersebut.

Jika pengurus memperbolehkan masuk, wajib mengembangkan dan mengimplementasikan program/ prosedur yang ada.

Bekerja di ruang terbatas dapat memberikan tekanan fisik dan psikologis. Hal ini dikarenakan kualitas penerangan yang buruk dan ruangan yang sempit, dapat menyebabkan gangguan penglihatan dan keseimbangan karena menurunnya fungsi koordinas dan peredaran darah yang tidak normal.

Petugas tidak mempunyai riwayat:
-      Epilepsi
-      Penyakit/gangguan jantung
-      Asma,bronchitis atau sesak nafas apabila kelelahan
-      Gangguan pendengaran
-      Sakit kepala seperti migrain ataupun vertigo yang dapat menyebabkan disorientasi
-      Klaustropobia atau gangguan mental lainnya
-      Gangguan atau sakit tulang belakang
-      Kecacatan penglihatan permanen
-      Penyakit lainnya yang dapat membahayakan keselamatan selama bekerja di ruang terbatas

Program memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus
1.   Pengurus yang memiliki ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus berkewajiban membuat program ruang terbatas
2.   Program tersebut sekurang-kurangnya terkandung hal-hal berikut:
-      Langkah-langkah khusus untuk mencegah masuknya pihak yang tidak berwenang
-      Identifikasi dan evaluasi
-      Pengembangan dan penggunaan peralatan
-      Penyediaan perlatan, menjaga kondisi peralatan
-      Pengujian dan pemantauan/evaluasi ruangan
-      Sedikitnya satu petugas madya wajib ada di luar ruangan selama kegiatan diotorisasi tersebut berlangsung
-      Kembangkan dan implementasikan prosedur
-      Kaji ulang program ruang terbatas dengan ijin khusus setelah selama 1 tahun





No comments:

Post a Comment