Sumber bahaya : bahan kimia/racun
dan mudah terbakar (gas, uap, asap, debu dll). Okksigen defisiensi/ kadar
oksigen berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak/terliputi (enfulgment), resiko
fisik lainnya (kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras
dll)
Ruang terbatas : tangki
penyimpnanan, bejana transpor, boiler, jaringan perpipaan, terowongan bawah
tanah dan lain-lain
Berbagai jenis pekerjaan di ruang
terbatas:
-
Pemeliharaan (pencucian atau pembersihan)
-
Pemeriksaan
-
Pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat
-
Perbaikan
-
Penyelamatan dan memberikan pertolongan kepada
pekerja yang cidera atau pingsan dari ruang terbatas
-
Jenis pekerjaan lainnya yang mengharuskan masuk
ke dalam ruang terbatas
Pengurus wajib melakukan
identifikasi dan evaluasi terhadap tempat kerja untuk menentukan apakah
terdapat ruang terbatas dengan ijin khusus. Jika pada tempat kerja terdapat
ruang terbatas dengan ijin khusus, pengurus wajib menginformasikannya kepada
pekerja dengan memasang tanda bahaya.
Jika pengurus memutuskan bahwa
pekerja tidak diperbolehkan masuk, pengurus wajib melakukan langkah-langkah
mencegah dan melarang pekerja memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus
tersebut.
Jika pengurus memperbolehkan masuk,
wajib mengembangkan dan mengimplementasikan program/ prosedur yang ada.
Bekerja di ruang terbatas dapat
memberikan tekanan fisik dan psikologis. Hal ini dikarenakan kualitas
penerangan yang buruk dan ruangan yang sempit, dapat menyebabkan gangguan
penglihatan dan keseimbangan karena menurunnya fungsi koordinas dan peredaran
darah yang tidak normal.
Petugas tidak mempunyai riwayat:
-
Epilepsi
-
Penyakit/gangguan jantung
-
Asma,bronchitis atau sesak nafas apabila
kelelahan
-
Gangguan pendengaran
-
Sakit kepala seperti migrain ataupun vertigo
yang dapat menyebabkan disorientasi
-
Klaustropobia atau gangguan mental lainnya
-
Gangguan atau sakit tulang belakang
-
Kecacatan penglihatan permanen
-
Penyakit lainnya yang dapat membahayakan
keselamatan selama bekerja di ruang terbatas
Program memasuki ruang terbatas
dengan ijin khusus
1.
Pengurus yang memiliki ruang terbatas yang
memerlukan ijin khusus berkewajiban membuat program ruang terbatas
2.
Program tersebut sekurang-kurangnya terkandung
hal-hal berikut:
-
Langkah-langkah khusus untuk mencegah masuknya
pihak yang tidak berwenang
-
Identifikasi dan evaluasi
-
Pengembangan dan penggunaan peralatan
-
Penyediaan perlatan, menjaga kondisi peralatan
-
Pengujian dan pemantauan/evaluasi ruangan
-
Sedikitnya satu petugas madya wajib ada di luar
ruangan selama kegiatan diotorisasi tersebut berlangsung
-
Kembangkan dan implementasikan prosedur
-
Kaji ulang program ruang terbatas dengan ijin
khusus setelah selama 1 tahun
No comments:
Post a Comment